AFTECH Perbarui Kode Etik Fintech Nasional untuk Cegah Fraud

AFTECH Perbarui Kode Etik Fintech Nasional untuk Cegah Fraud
AFTECH Perbarui Kode Etik Fintech Nasional untuk Cegah Fraud

ajibata, Jakarta — Industri fintech Indonesia memasuki fase baru setelah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) resmi mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 melalui Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa. Keputusan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan komitmen kolektif untuk memperkuat tata kelola dan membangun kepercayaan publik di tengah perkembangan layanan keuangan digital yang pesat.

Dalam satu dekade terakhir, ekosistem fintech tumbuh menjadi salah satu sektor dengan inovasi tercepat di Indonesia. Namun, di sisi lain, berbagai kasus fraud dan pelanggaran etika pernah mencoreng industri. Karena itu, pembaruan kode etik ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan fintech tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.


Standar Baru Fintech Indonesia: Tujuan dan Fokus Regulasi Etika 2025

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menegaskan bahwa perkembangan model bisnis digital menuntut disiplin etika lebih ketat. Ia menyampaikan bahwa digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang tanggung jawab.

“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika dan keamanan lebih kuat,” ujar Pandu. Menurutnya, setiap kasus fraud merupakan pengingat bahwa inovasi tidak boleh melampaui aspek perlindungan konsumen.

Selain itu, Pandu menambahkan bahwa Kode Etik Terintegrasi 2025 menjadi panduan bersama bagi seluruh subsektor, termasuk fintech lending, pembayaran digital, wealth-tech, insurtech, hingga embedded finance. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem terstandardisasi sehingga pelaku industri bekerja dengan acuan perilaku yang sama.

Pembaruan ini juga menyesuaikan perubahan regulasi pemerintah serta arah transformasi digital nasional, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola data dan keamanan siber.


Isi Kode Etik: 10 Prinsip Dasar Penguatan Tata Kelola Fintech

Kode etik baru ini merupakan penyatuan dari delapan kode etik sebelumnya menjadi satu dokumen terpadu dengan 10 prinsip utama, antara lain:

Integritas pelaku industri
Akuntabilitas operasional
Manajemen risiko menyeluruh
Perlindungan data pribadi pengguna
Keamanan siber dan teknologi
Keterbukaan informasi
Anti-fraud dan anti pencucian uang
Perlindungan konsumen
Transparansi layanan keuangan digital
Kepatuhan regulatif berbasis teknologi

Prinsip ini selanjutnya diterapkan melalui mekanisme self-regulation yang lebih tegas. Contohnya, adanya sistem sanksi bertingkat, wajib pelaporan berkala, dan prosedur sidang etik untuk pelanggaran yang ditemukan. Semua proses ini terintegrasi melalui Regulatory Compliance System (RCS) agar pengawasan berjalan lebih efisien dan otomatis.

Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro menilai kode etik terbaru merupakan fondasi keberlanjutan fintech Indonesia ke depan. Ia menegaskan bahwa industri hanya dapat berkembang bila publik percaya.

“Tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi tidak akan bertumbuh berkelanjutan,” ucap Harun. Karena itu, harmonisasi kode etik menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital nasional.


Respons Regulator: OJK dan BSSN Dukung Penerapan Etika Fintech

Regulator juga menyambut baik langkah AFTECH. Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Isabella Wattimena menyebut pengesahan ini sebagai momentum penting dalam memperkuat integritas sektor keuangan digital nasional.

“Semoga forum pengesahan kode etik hari ini memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Dukungan serupa datang dari Direktur Keamanan Siber BSSN Edit Prima, yang menyebut AFTECH sebagai mitra strategis dalam memperkuat sistem keamanan dan literasi digital masyarakat. Ia menekankan bahwa kode etik harus menyatu dalam kultur kerja, bukan hanya menjadi dokumen formal.

Edit kemudian mengingatkan bahwa ancaman siber di sektor keuangan semakin kompleks. Karena itu, standar keamanan wajib berkembang seiring teknologi agar konsumen terlindungi dari penyalahgunaan data.


Dampak Jangka Panjang: Mendorong Ekosistem Keuangan Digital Lebih Aman

Dengan disahkannya kode etik baru, industri fintech diharapkan dapat melangkah dengan tata kelola lebih matang. Implementasi yang efektif diproyeksikan meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat investor confidence, dan mempercepat inklusi keuangan digital.

Pengesahan ini sekaligus menjadi salah satu pencapaian utama dalam Bulan Fintech Nasional 2025, serta selaras dengan arah Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030.

Jika implementasi berjalan optimal, ekosistem fintech Indonesia berpeluang menjadi yang terdepan di Asia Tenggara. Terlebih, adopsi layanan keuangan digital meningkat pesat dalam tiga tahun terakhir, seiring penetrasi internet dan mobile banking yang kian masif.


Kode Etik Terintegrasi 2025 yang disahkan AFTECH menjadi tonggak penting reformasi tata kelola fintech Indonesia. Dengan prinsip integritas, keamanan data, dan perlindungan konsumen, sektor ini diarahkan tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. Dukungan regulator memperkuat optimisme bahwa ekosistem fintech Indonesia akan semakin dipercaya publik dan berdaya saing di kawasan.

baca juga di sini : Cara Fintech Bantu Perempuan & UMKM Lewat Kredit Produktif

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak