Menkeu Purbaya Tekan Pemda agar Dana Tak Mengendap di Bank

Menkeu Purbaya Tekan Pemda agar Dana Tak Mengendap di Bank
Menkeu Purbaya Tekan Pemda agar Dana Tak Mengendap di Bank

ajibata.id Menkeu Purbaya Tekan Pemda agar Dana Tak Mengendap di Bank Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah baru untuk mengatasi kebiasaan pemerintah daerah (pemda) menyimpan dana dalam jumlah besar di perbankan. Menurutnya, dana yang mengendap di bank seharusnya digunakan untuk membiayai program publik, bukan disimpan tanpa perputaran ekonomi.

Purbaya menjelaskan, penyebab utama dana mengendap adalah kekhawatiran pemda terhadap keterlambatan transfer anggaran dari pusat. Untuk mengatasinya, Kementerian Keuangan tengah mengembangkan sistem transfer cepat yang memungkinkan penyaluran dana ke daerah dilakukan sejak awal tahun anggaran.

“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim tanggal 2 misalnya, perlu enggak cadangan? Enggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dengan sistem ini, pemda tak lagi perlu menyimpan dana cadangan di bank. Purbaya berharap, langkah tersebut dapat mempercepat belanja daerah sekaligus memperkuat arus ekonomi di wilayah masing-masing.

Menkeu Purbaya Tekan Pemda agar Dana Tak Mengendap di Bank Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani mengungkapkan bahwa Menkeu telah memberikan empat instruksi penting kepada kepala daerah:

  1. Percepat realisasi belanja daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
  2. Segera lunasi kewajiban kepada pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia jasa.
  3. Gunakan dana yang mengendap di bank agar tidak menumpuk tanpa manfaat ekonomi.
  4. Pantau pelaksanaan APBD 2025 secara berkala agar sesuai dengan target pembangunan.

Kementerian Keuangan juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi penyerapan anggaran serta mendorong transparansi pengelolaan dana publik.

Data Kemenkeu menunjukkan, per Agustus 2025, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun. Rinciannya, Rp188,9 triliun di rekening giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka. Angka ini melonjak dibandingkan 2024 yang hanya Rp92,4 triliun.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sebagian besar dana tersebut disimpan bukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD), melainkan di Bank Jakarta. Dari total Rp233 triliun dana di rekening kas daerah, simpanan pemerintah kabupaten mencapai Rp134,2 triliun, provinsi Rp60,2 triliun, dan kota Rp39,5 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah agar pengelolaan keuangan lebih efisien. Dengan percepatan transfer dana dan pengetatan pengawasan, diharapkan praktik “menimbun” anggaran tidak lagi terjadi.

Langkah strategis Menkeu Purbaya ini diharapkan menjadi titik balik menuju tata kelola fiskal yang lebih efektif dan mendorong pemerataan ekonomi di seluruh daerah.

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak