ajibata, Jakarta – Perseteruan yang melibatkan Erika Carlina dan DJ Panda akhirnya mengarah ke penyelesaian damai menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Erika secara resmi mencabut laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Keputusan itu diambil setelah proses Restorative Justice (RJ) yang sempat buntu, lalu menemukan titik temu pada pertemuan berikutnya.
Kuasa hukum Erika, Muhamad Faisal, menyebut pencabutan laporan bukan keputusan spontan. Menurutnya, ada rangkaian komunikasi, pertimbangan, dan itikad baik dari kedua pihak yang membuat proses damai bisa berjalan. Selain itu, faktor keluarga menjadi alasan utama yang mendorong Erika menutup konflik ini.
Baca Juga: Film Horor Kuyank Rilis Trailer, Tayang 29 Januari 2026
Laporan Erika Carlina Dicabut Setelah RJ Kedua Berjalan
Muhamad Faisal menjelaskan, laporan yang dibuat kliennya sempat berada di tahap penyelidikan. Pada saat itu, ada permohonan penyelesaian melalui mekanisme RJ. Namun, pertemuan pertama tidak menghasilkan kesepakatan.
“Terkait laporan kami di Polda, di mana Laporan Polisi (LP) tersebut sudah naik ke penyelidikan, dan saat itu ada permohonan Restorative Justice (RJ). Saat RJ pertama dihadiri Erika dan deadlock,” ujar Muhamad Faisal saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Meski RJ pertama menemui jalan buntu, upaya komunikasi tidak berhenti di sana. Pihak Erika tetap membuka ruang dialog. Sementara itu, proses pertemuan kedua akhirnya berjalan melalui kuasa hukum.
“Saat RJ kedua itu dikuasakan ke kami. Dalam dinamika panjang itu kami diskusi untuk berusaha semaksimal mungkin agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik,” lanjutnya.
Tanggal Pencabutan Laporan Erika Carlina: 18 Desember 2025
Faisal juga mengonfirmasi pencabutan laporan sudah dilakukan beberapa hari sebelum pernyataan terbaru disampaikan ke publik. Ia menyebut tanggal pencabutan sejalan dengan penjelasan dari pihak kepolisian.
“Kami telah melakukan RJ kedua, dan benar penjelasan Humas Polda, klien kami telah mencabut LP pada 18 Desember 2025,” kata Faisal.
Dengan begitu, posisi Erika saat ini adalah tidak lagi melanjutkan perkara tersebut melalui jalur laporan yang sudah dibuat. Namun, keputusan ini tidak otomatis menghapus konteks konflik yang sempat memanas. Karena itu, kuasa hukum menekankan pencabutan laporan dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
Alasan Utama: Demi Kebaikan Anak
Di sisi lain, Faisal menegaskan pencabutan laporan bukan berarti masalah dianggap ringan. Ia menyebut ada alasan kemanusiaan yang menjadi prioritas utama kliennya. Menurutnya, Erika memikirkan masa depan anaknya dibanding memperpanjang konflik.
“Namun pencabutan ini tidak serta merta. Pencabutan ini semata-mata demi kebaikan anaknya,” ungkap Faisal.
Selain pertimbangan itu, Faisal menambahkan pihak terlapor juga sudah menunjukkan sikap tertentu dalam proses damai. Ia menyebut ada dua poin yang menjadi substansi dalam penyelesaian tersebut.
“Pada sebelumnya terlapor juga sudah meminta maaf, dan ada dua substansi, terlapor minta maaf dan mengakui perbuatannya,” jelas Faisal.
Pernyataan itu menunjukkan proses damai tidak hanya berhenti pada kesepakatan lisan. Sebaliknya, ada pengakuan dan permintaan maaf yang menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian.
Fokus pada Proses Damai, Bukan Memperpanjang Konflik
Menurut kuasa hukum, proses menuju damai berlangsung cukup panjang. Karena itu, pihaknya tidak ingin memperlakukan RJ sekadar formalitas. Mereka menilai penyelesaian harus benar-benar menutup masalah, bukan menunda konflik di kemudian hari.
Di tahap awal, RJ pertama berjalan alot karena masing-masing pihak masih membawa emosi dan perspektif sendiri. Namun, setelah komunikasi dilakukan lebih intens, situasi berubah. Alhasil, pertemuan kedua bisa menghasilkan kesepakatan.
Dalam praktiknya, mekanisme damai seperti ini sering bergantung pada itikad baik. Selain itu, konsistensi komunikasi juga menentukan. Karena itu, pihak Erika menilai penyelesaian lewat jalur damai menjadi opsi yang lebih relevan dibanding konflik berkepanjangan.
Ada Unsur Ranah Digital, Diminta Memenuhi Syarat Formal
Faisal juga menyinggung adanya kebutuhan “aksi nyata” dalam proses perdamaian, terutama karena kasus yang dibahas berkaitan dengan ranah digital. Ia menyebut perkara ini bersinggungan dengan aturan yang mengatur aktivitas di ruang digital.
Menurut Faisal, penyelesaian tidak cukup hanya dengan pernyataan damai. Sebaliknya, ada syarat formal yang perlu dipenuhi agar proses RJ benar-benar tuntas dan tidak menyisakan persoalan baru.
Meski begitu, ia tidak memerinci detail teknis syarat tersebut dalam keterangan yang disampaikan. Namun garis besarnya, proses damai harus tercatat rapi, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Langkah Berikutnya dan Situasi Terkini
Dengan pencabutan laporan pada 18 Desember 2025, fokus kedua pihak kini diarahkan ke penutupan perkara secara baik. Erika, melalui kuasa hukumnya, memilih tidak menambah eskalasi. Sementara itu, proses damai ini disebut sudah melewati dinamika yang cukup panjang.
Ke depan, publik menanti apakah kedua pihak akan memberi pernyataan lanjutan, atau memilih menutup persoalan tanpa membuka bab baru. Namun untuk saat ini, langkah pencabutan laporan menjadi sinyal bahwa konflik tersebut telah diarahkan menuju penyelesaian yang lebih tenang.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Konvoi Hingga Pesta Kembang Api











