ajibata, Jakarta – Terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub, yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Tarawa, dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Vonis ini terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir dua ton.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di ruang utama PN Batam, Jumat (6/3/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, dengan anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi.
baca juga: Emak-Emak di Aceh Diduga Gelapkan Mobil Rental untuk Sabu
Pertimbangan Majelis Hakim Terhadap ABK Kapal
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Teerapong terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika jaringan internasional. Namun, majelis hakim memutuskan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati dan memilih menjatuhkan pidana penjara 17 tahun.
Majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan sebelum menentukan hukuman.
Hal yang Memberatkan Kasus ABK Kapal
Salah satu faktor yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamina yang mencapai hampir dua ton. Hakim menilai jumlah tersebut sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia.
Selain itu, jaringan narkotika ini bersifat internasional dan melibatkan berbagai pihak, sehingga kejahatan yang dilakukan terdakwa memiliki dampak luas bagi masyarakat dan keamanan negara.
Hal yang Meringankan
Beberapa faktor meringankan juga diperhitungkan majelis hakim. Pertama, sikap terdakwa yang sopan dan kooperatif selama persidangan. Kedua, Teerapong belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga majelis hakim melihat adanya kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.
Ketiga, usianya yang masih relatif muda menjadi pertimbangan bahwa terdakwa memiliki potensi untuk menjalani rehabilitasi sosial dan moral.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, Teerapong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah menerima salinan resmi putusan majelis hakim.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Jefri Wahyudi, menegaskan bahwa peran kliennya tidak dominan dalam kasus ini. Menurut Jefri, Teerapong direkrut oleh terdakwa lain sesama warga Thailand, Weerapat Phongwan, untuk bekerja di kapal Sea Dragon Tarawa selama satu bulan dengan upah sekitar Rp25 juta.
Ia menambahkan, pemeriksaan telepon genggam Teerapong tidak menemukan komunikasi dengan kapten kapal atau dengan sosok yang disebut sebagai bos jaringan narkotika, bernama Tanzen.
“Handphone terdakwa bersih, tidak ada komunikasi dengan kapten maupun bos,” kata Jefri sebelum sidang berlangsung.
Meski demikian, Jefri mengakui bahwa Teerapong sempat menerima sejumlah uang yang telah dilaminasi saat proses pemindahan barang dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman.
Terdakwa Lain Masih Menunggu Putusan
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya. Sebelumnya, terdakwa asal Indonesia, Fandi Ramadhan, yang juga sempat dituntut hukuman mati, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang putusan untuk terdakwa lain, yaitu Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan di PN Batam.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional kerap memanfaatkan pelaut dan ABK kapal sebagai perantara dalam menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak narkotika.
Dampak Kasus dan Pentingnya Penegakan Hukum
Jumlah sabu yang hampir mencapai dua ton menunjukkan skala kejahatan yang sangat besar. Selain merugikan masyarakat, narkotika dalam jumlah besar dapat mengancam stabilitas sosial dan kesehatan publik.
Hakim dalam persidangan menekankan bahwa keputusan hukum harus mempertimbangkan faktor pemberantasan jaringan narkotika sekaligus memberikan kesempatan bagi terdakwa yang belum memiliki catatan kriminal dan bersikap kooperatif.
Kuasa hukum terdakwa pun menekankan bahwa keadilan harus dijalankan secara proporsional, memperhatikan peran individu dalam jaringan dan fakta di lapangan.
Dengan putusan ini, PN Batam menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika, termasuk yang berskala internasional, serta menegakkan hukum secara adil bagi setiap terdakwa.
baca juga: DPRD DKI Dorong Pemprov Segera Atasi Masalah Sampah











