ajibata.id Bahlil Sumur Minyak Rakyat Belum Tuntas Sejak Merdeka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa persoalan sumur minyak rakyat sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak masa pasca kemerdekaan Indonesia. Ia menyebut, hingga kini persoalan tersebut belum juga menemukan solusi tuntas.
Bahlil mengaku telah membawa isu ini ke rapat terbatas saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. “Ini sumur-sumur masyarakat ini dari dulu nggak pernah selesai-selesai. Saya sejak jadi Menteri Investasi dibawa ke ratas tiga kali. Sejak zaman pasca kemerdekaan juga sumur masyarakat ini sudah ada tapi enggak clear-clear,” ujarnya dalam acara Penghargaan Subroto 2025 di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil Sumur Minyak Rakyat Belum Tuntas Sejak Merdeka Pemerintah Siapkan Legalisasi dan Skema Pembelian Minyak
Sebagai langkah konkret, pemerintah tengah menyiapkan terobosan baru dengan melegalkan sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai daerah. Nantinya, hasil produksi dari sumur-sumur tersebut akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga yang layak.
Bahlil menjelaskan, harga acuan pembelian ditetapkan sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Namun, pengelolaan tetap harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk standar lingkungan dan keselamatan kerja. “Mereka bisa mengelola, tapi dengan syarat lingkungan harus bagus, keselamatan kerja harus bagus, dan KKKS harus membeli dengan harga ICP 80 persen,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Bahlil memastikan masyarakat tidak perlu lagi khawatir menjalankan aktivitas pengeboran minyak rakyat. Selama ini, banyak penambang merasa takut karena berisiko ditindak oleh aparat hukum.
“Dengan demikian rakyat bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik tanpa rasa takut. Selama ini mereka takut oleh, mohon maaf, oknum aparat yang memang harus menertibkan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalisasi ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumur secara profesional melalui UMKM, BUMD, atau koperasi daerah, sehingga kegiatan eksplorasi rakyat dapat berjalan berkelanjutan. “Dengan ini, masyarakat bisa melakukan pengelolaan dengan baik lewat UMKM, BUMD, dan koperasi di daerah,” tambahnya.
Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan menjadi titik awal bagi tata kelola migas yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum serta mekanisme pembelian hasil yang adil, pemerintah berharap kesejahteraan penambang rakyat meningkat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.











