BPJS Kesehatan Jamin Biaya Pengobatan DBD Tanpa Batas

BPJS Kesehatan Jamin Biaya Pengobatan DBD Tanpa Batas
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Pengobatan DBD Tanpa Batas

ajibata.id – BPJS Kesehatan Jamin Biaya Pengobatan DBD Tanpa Batas Lonjakan kasus demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia pada paruh pertama 2025 menimbulkan kekhawatiran nasional. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan DBD ditanggung penuh tanpa batasan plafon oleh BPJS Kesehatan.

Lebih dari 166 ribu peserta JKN telah mengajukan klaim perawatan akibat DBD. Sebagian besar pasien merupakan anak dan remaja di bawah usia 20 tahun.

Ghufron menegaskan bahwa kasus DBD yang menewaskan lebih dari 1.400 orang, dengan lebih dari setengahnya anak dan remaja, harus menjadi perhatian bersama.

“Lonjakan kasus DBD ini memicu keprihatinan banyak pihak. Semua pihak harus bergerak dan bergotong royong,” ujar Ghufron.

Ia menilai penanganan DBD membutuhkan keterlibatan lintas sektor: Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sinergi ini penting agar upaya pencegahan dan penanganan lebih efektif.

BACA JUGA :di Sini


BPJS Kesehatan Jamin Biaya Pengobatan DBD Tanpa Batas Rincian Biaya dan Proses Klaim BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencatat dari 166.665 peserta yang terdiagnosis DBD, 51,79 persen laki-laki dan 59,2 persen berusia di bawah 20 tahun. Seluruh biaya pengobatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, dijamin tanpa plafon.

Ghufron menjelaskan, rata-rata biaya rawat jalan Rp200–300 ribu, sedangkan rawat inap sekitar Rp4,5 juta per orang. Dengan jumlah kasus mencapai ratusan ribu, nilai klaim DBD pada semester pertama 2025 diperkirakan sangat besar.

“Tidak ada plafon biaya. Semua ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.

BPJS Kesehatan juga memastikan sistem klaim dapat dipantau secara real time dan dibayar maksimal dalam 14 hari.

Ghufron menegaskan tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien pulang setelah tiga hari perawatan. Keputusan tersebut sepenuhnya berdasarkan kondisi medis pasien.

“Kalau ada yang bilang pasien harus pulang dalam tiga hari karena aturan BPJS, itu tidak benar,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan praktik rumah sakit tidak sesuai prosedur dapat melapor melalui Care Center 165 atau WhatsApp 08118 165 165 agar segera ditindaklanjuti.

Selain pembiayaan, Ghufron menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai pencegahan DBD. Ia menyebut banyaknya miskomunikasi di lapangan antara masyarakat, rumah sakit, dan verifikator menyebabkan kebingungan.

“Perbedaan pemahaman sering menyebabkan miskomunikasi. Edukasi dan pencegahan harus diperkuat,” katanya.

BPJS Kesehatan kini bekerja sama dengan World Bank dan pemerintah Australia dalam mengembangkan strategi nasional pencegahan dan pengendalian DBD.

Melalui kerja sama lintas lembaga dan peningkatan edukasi publik, BPJS Kesehatan berharap angka kematian akibat DBD dapat ditekan secara signifikan.

“Kami berharap dapat menghapus kematian akibat DBD pada tahun 2030,” pungkas Ghufron.

BACA JUGA :di Sini

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak