Umum  

Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Tersangka Diserahkan Kejari

Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Tersangka Diserahkan Kejari
Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Tersangka Diserahkan Kejari

ajibata, Jakarta – Penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan pelajar berinisial AT oleh anggota Brimob, Bripda Masias Siyahaya (MS), memasuki tahap lanjutan. Polda Maluku telah menyerahkan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual, menandai langkah serius aparat dalam menindak kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menjalankan proses hukum. “Penyerahan ini menandai proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan pidana,” ujar Rositah, Kamis (26/2/2026), seperti dikutip dari Antara.

baca juga: MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Pekan Ini

Proses Percepatan Setelah Putusan KKEP

Penyerahan berkas dilakukan setelah keluarnya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa, 24 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pidana berjalan cepat dan sesuai prosedur.

Penyidik Polres Tual menyerahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) ke jaksa peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Berkas perkara Nomor BP/6/II/2026/Reskrim diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komitmen Brimob Polri dalam Penanganan Kekerasan Anak

Rositah menegaskan bahwa percepatan penyerahan berkas Tahap I menunjukkan komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum. “Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” jelasnya.

Selain itu, Rositah menekankan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa campur tangan pihak manapun. “Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa proses hukum dijalankan secara objektif, sehingga semua bukti dan keterangan diperiksa secara cermat. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang merugikan korban maupun tersangka.

Upaya Perlindungan dan Pemulihan Korban

Penyerahan berkas tahap I juga bertujuan memastikan hak-hak korban tetap dilindungi. Proses hukum yang transparan memberikan kepastian bahwa kasus kekerasan ini tidak akan diabaikan dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Selain itu, langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi aparat yang melakukan tindakan kekerasan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat diajak untuk mempercayai institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Kronologi dan Perkembangan Kasus Brimob

Kasus ini bermula ketika pelajar AT diduga dianiaya oleh Bripda Masias Siyahaya di wilayah Tual, Maluku. Kasus sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Brimob, yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Proses awal penyidikan dilakukan oleh Polres Tual dengan mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen terkait. Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan putusan internal, berkas kasus diserahkan ke Kejari Tual agar proses penuntutan dapat berjalan lebih cepat.

Pengawasan Proses Hukum

Polres Tual dan Kejaksaan Negeri Tual memastikan seluruh tahapan penyidikan dan penuntutan diawasi ketat. Hal ini untuk mencegah adanya kelalaian atau penyimpangan prosedur, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban maupun keluarga.

Rositah menekankan koordinasi antara penyidik dan jaksa harus berjalan lancar. “Kami akan terus memantau proses penanganan perkara ini hingga putusan pengadilan, agar setiap pihak mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Harapan Masyarakat dan Dampak Sosial

Penyerahan berkas tahap I ini diharapkan menjadi bukti bahwa kasus kekerasan terhadap anak ditangani serius. Masyarakat diharapkan mendapatkan kepercayaan penuh terhadap penegakan hukum, sekaligus menyadari bahwa anak-anak adalah prioritas utama dalam perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi aparat agar tidak menyalahgunakan wewenangnya. Penanganan yang transparan dan profesional diyakini akan menekan terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Kesimpulan

Dengan berkas perkara Tahap I yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, proses hukum atas penganiayaan pelajar AT terus berjalan. Polisi dan jaksa berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Semua pihak berharap kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang adil, terutama dalam perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan.

baca juga: BlackRock & Investor Kakap yang Serok Saham GOTO saat Harga Perolehan Masih Tinggi

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak