Umum  

Diduga Perparah Banjir, KLH Segel Tambang di Sumbar

Diduga Perparah Banjir, KLH Segel Tambang di Sumbar
Diduga Perparah Banjir, KLH Segel Tambang di Sumbar

ajibata, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak banjir yang melanda beberapa wilayah di provinsi tersebut.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan pengawasan di titik-titik tambang yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi lingkungan. KLH menegaskan tindakan ini bertujuan menghentikan aktivitas pertambangan yang dapat memicu kerusakan hidrologi dalam jangka pendek.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus pengendalian risiko bencana lanjutan.


KLH Tegaskan Prioritas Keselamatan Publik

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan demi menjaga keselamatan warga di wilayah terdampak banjir.

Menurut Hanif, kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi menyangkut langsung keselamatan publik dan daya dukung wilayah.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah,” ujar Hanif, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan KLH tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.


Verifikasi Lapangan Temukan Bukaan Tambang Bermasalah

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH bekerja sama dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai.

Bukaan tambang tersebut tidak direklamasi dan tidak dilengkapi dengan sistem pemantauan air larian. Kondisi ini meningkatkan risiko longsor serta aliran lumpur ke wilayah hilir.

Hanif menjelaskan bahwa praktik tersebut diduga kuat menjadi salah satu penyebab parahnya erosi dan banjir lumpur yang menggenangi kawasan permukiman warga.


Dugaan Pelanggaran Dokumen Persetujuan Lingkungan

Selain kondisi fisik di lapangan, tim pengawas juga menemukan indikasi pelanggaran administratif. Beberapa lahan bukaan tambang diketahui tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena dokumen lingkungan merupakan dasar utama pengendalian dampak pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang berpotensi berjalan tanpa standar perlindungan lingkungan.

KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari perusahaan-perusahaan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen lingkungan tersebut.


Penyegelan KLH Bersifat Sementara dan Bisa Dicabut

Hanif menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan bersifat sementara. Pembukaan kembali segel dimungkinkan apabila perusahaan mampu membuktikan pemenuhan seluruh kewajiban lingkungan.

Perusahaan diwajibkan menunjukkan rencana perbaikan yang memadai, termasuk reklamasi pascatambang dan pengendalian erosi. KLH akan melakukan penilaian ulang sebelum mencabut segel.

“Penyegelan akan dicabut bila perusahaan membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai,” kata Hanif.


Evaluasi AMDAL dan Pengendalian Erosi Jadi Syarat Utama

Dalam proses lanjutan, KLH/BPLH akan memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan lainnya. Evaluasi ini mencakup penerapan pengendalian erosi, sistem drainase, serta rencana reklamasi pascatambang.

Penilaian dilakukan secara teknis untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu tata air dan stabilitas lahan. Aspek kualitas dan kuantitas aliran air juga menjadi fokus pemeriksaan.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa praktik pertambangan sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Risiko Tambang Tidak Direklamasi terhadap Banjir dan Longsor

Hanif menekankan bahwa tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian memiliki risiko tinggi memicu banjir dan longsor. Risiko ini semakin besar pada wilayah dengan kondisi geografis rentan seperti Sumatera Barat.

Pemerintah, menurutnya, hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penegakan hukum dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

“Tindakan ini bagian dari penegakan hukum lingkungan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Hanif.


Sanksi Administratif hingga Rekomendasi Penegakan Hukum

Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau teknis dalam pemeriksaan lanjutan, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga rekomendasi penegakan hukum lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mendorong perbaikan praktik pengelolaan lingkungan.

Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.


Dorongan Kolaborasi Pemulihan Lingkungan

KLH/BPLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam pemulihan wilayah terdampak banjir.

Upaya yang didorong antara lain pembersihan material yang menghambat aliran air serta penataan ulang kawasan rawan bencana. Kolaborasi lintas pihak dinilai penting untuk mempercepat pemulihan lingkungan.

Pengawasan berkelanjutan juga ditekankan agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung dan tata air.


Penutup: KLH Penegakan Lingkungan untuk Masa Depan Sumbar

Hanif menegaskan bahwa penyegelan tambang bukan sekadar tindakan penutupan lokasi. Langkah ini merupakan panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, tetapi upaya memperbaiki pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman,” tandas Hanif.

KLH berharap langkah tegas ini dapat mencegah bencana serupa di masa depan dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan di Sumatera Barat.

baca juga di sini : Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak