ajibata, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34) asal Montasik, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga Gelapkan Mobil rental milik Ziyauzzaki (34). Mobil yang disewa itu kemudian diduga ditukarkan dengan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (3/3/2026) di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, membenarkan informasi tersebut. “Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR kemarin siang,” kata Erfan, Kamis (5/3/2026).
baca juga: Tian Bahtiar Kembali Menjalani Wartawan Usai Divonis Bebas
Kronologi Dugaan Gelapkan Mobil
Peristiwa dugaan penggelapan mobil ini bermula pada awal September 2025. Saat itu, NUR merental satu unit Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BL 1843 LO dari korban.
Pelaku menyebut mobil tersebut akan digunakan untuk perjalanan ke Kota Lhokseumawe selama lima hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, NUR tidak mengembalikan mobil tersebut kepada Ziyauzzaki.
“Karena mobil tidak dikembalikan sesuai perjanjian, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025,” jelas Erfan.
Penangkapan Pelaku Gelapkan Mobil
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencarian intensif. Polisi akhirnya menemukan NUR di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa mobil yang disewa NUR telah ditukar dengan sabu-sabu seberat satu ons. Barang haram tersebut diberikan kepada IR (40), warga Kabupaten Aceh Utara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Erfan.
Pengembangan Kasus
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mencari keberadaan mobil milik korban yang digelapkan. Selain itu, aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam transaksi narkoba tersebut.
“Tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku, termasuk mencari lokasi mobil yang digelapkan,” jelas Erfan.
Dampak dan Ancaman Hukum
Jika terbukti, NUR dapat menghadapi ancaman pidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 486 KUHPidana terkait penggelapan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain dapat dipidana dengan kurungan atau penjara.
Selain itu, dugaan keterlibatan narkoba juga dapat menambah ancaman hukum terhadap pelaku, mengingat sabu-sabu merupakan jenis narkotika golongan I dengan sanksi pidana berat.
Keterlibatan Narkoba dalam Kasus Gelapkan Mobil
Kasus ini menyoroti bagaimana tindak pidana penggelapan kendaraan dapat berpotensi terhubung dengan kejahatan narkoba. Dalam kasus NUR, mobil rental yang digelapkan langsung ditukarkan dengan narkoba, sehingga menambah kompleksitas kasus bagi kepolisian.
“Ini bukan sekadar penggelapan, tapi juga terkait narkotika. Polisi akan mendalami apakah ada jaringan yang lebih besar,” ujar Erfan.
Upaya Kepolisian dalam Penegakan Hukum
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Pencarian pelaku dan barang bukti dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
“Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan setelah melalui proses pengawasan yang mendalam. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Erfan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Selalu buat perjanjian tertulis dan identifikasi identitas penyewa dengan jelas untuk mencegah potensi penggelapan atau tindak kriminal lain.
“Pastikan dokumen sewa jelas dan kendaraan dicatat dengan baik. Jangan sampai ada pihak memanfaatkan kelengahan pemilik,” kata Erfan.
Kesimpulan
Kasus ini menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menyewakan kendaraan, serta koordinasi dengan pihak berwajib jika terjadi hal mencurigakan. Penangkapan NUR menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak penggelapan sekaligus menegakkan hukum terkait narkotika.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Banda Aceh berharap dapat memberi efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi kendaraan sewa.
baca juga: Bocah Berusia Lima Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api











