Harga Pangan 12 Feb 2026: Bawang Merah Rp 44.000/kg

Harga Pangan 12 Feb 2026: Bawang Merah Rp 44.000/kg
Harga Pangan 12 Feb 2026: Bawang Merah Rp 44.000/kg

ajibata, Jakarta – Harga pangan pokok di Indonesia masih menunjukkan angka tinggi pada Kamis, 12 Februari 2026. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, cabai rawit merah tembus Rp 76.650 per kilogram (kg), sementara bawang merah berada di angka Rp 44.000 per kg.

Selain itu, harga bawang putih juga tercatat tinggi, yakni Rp 40.800 per kg. Data ini diperoleh dari pengamatan pedagang eceran secara nasional dan menunjukkan tren kenaikan harga beberapa komoditas penting.

baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026: Daftar Lengkap

Harga Beras dan Cabai

Beras tetap menjadi komoditas yang banyak diperhatikan masyarakat. PIHPS mencatat beras kualitas bawah I dijual Rp 14.400 per kg, sedangkan beras kualitas bawah II Rp 14.450 per kg. Beras kualitas medium I berada di angka Rp 15.900 per kg, dan medium II Rp 15.750 per kg. Sementara itu, beras kualitas super I tercatat Rp 17.150 per kg dan super II Rp 16.700 per kg.

Tidak kalah penting, harga cabai lainnya juga mengalami kenaikan. Cabai merah besar dijual Rp 44.600 per kg, cabai merah keriting Rp 46.550 per kg, dan cabai rawit hijau Rp 53.300 per kg. Kenaikan harga cabai ini cukup signifikan mengingat masyarakat Indonesia menggunakannya hampir setiap hari dalam konsumsi harian.

Daging dan Telur

Selain sayuran, harga protein hewani juga terpantau naik. Daging ayam ras berada di harga Rp 41.250 per kg. Sementara itu, daging sapi kualitas I tercatat Rp 143.400 per kg dan kualitas II Rp 135.600 per kg. Harga telur ayam ras juga mengalami kenaikan menjadi Rp 31.950 per kg.

Kenaikan harga protein ini menambah beban rumah tangga, terutama menjelang perayaan dan musim tertentu yang biasanya meningkatkan permintaan pangan.

Gula dan Minyak Goreng

Komoditas gula dan minyak goreng juga mengalami tren harga yang tinggi. Gula pasir kualitas premium berada di angka Rp 19.850 per kg, sedangkan gula lokal Rp 18.400 per kg. Minyak goreng curah dijual Rp 18.950 per liter, sementara minyak goreng kemasan bermerek I dan II masing-masing Rp 22.600 per liter dan Rp 21.600 per liter.

Pergerakan harga ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat karena minyak goreng dan gula termasuk kebutuhan pokok harian yang banyak dikonsumsi.

Pengawasan Harga Menjelang Ramadan

Menyongsong bulan Ramadan dan Lebaran 2026, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) meningkatkan pengawasan harga dan pasokan pangan. Proses ini dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) yang menindak pelaku usaha yang tidak mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) serta Harga Acuan Penjualan (HAP).

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari hulu, yakni produsen dan distributor, hingga hilir seperti pedagang eceran, toko besar, dan ritel modern. “Minggu depan, Satgas Saber akan bergerak menyongsong Ramadan,” ujarnya.

Objek Pengawasan Satgas

Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Objek pengawasan mencakup komoditas pangan utama, seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.

Sarwo Edhy menegaskan agar para pelaku usaha mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama selama Ramadan hingga Idulfitri. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan tetap lancar.

Keterlibatan Berbagai Pihak

Pengawasan harga pangan tidak hanya dilakukan Bapanas saja. Satgas ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, dan Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kolaborasi ini diharapkan bisa menekan kenaikan harga yang tidak wajar serta meminimalkan kelangkaan pangan di pasaran. Dengan pengawasan menyeluruh, pemerintah ingin memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi tanpa gejolak harga yang berlebihan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, harga pangan di Indonesia pada 12 Februari 2026 masih relatif tinggi, terutama untuk cabai rawit merah, bawang merah, dan protein hewani. Kenaikan ini didorong oleh permintaan tinggi serta fluktuasi pasokan di pasar.

Melalui pembentukan Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan dan Lebaran. Pengawasan mulai dari produsen hingga pedagang ritel menjadi strategi utama untuk menekan lonjakan harga.

Selain itu, masyarakat diimbau tetap memperhatikan HET dan HAP yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan harga pangan tetap terkendali, sehingga kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dengan aman dan terjangkau.

baca juga: Agrosolution Pupuk Kaltim Dongkrak Produktivitas Jagung Maros 140 Persen

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak