ajibata, Jakarta – Denada akhirnya angkat suara terkait kabar yang menyebut dirinya memiliki tiga anak kandung. Klarifikasi ini disampaikan melalui manajer dan pihak keluarga, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan berunsur fitnah.
Klarifikasi Denada bermula dari pernyataan pengacara Muara Karta, S.H, M.M, yang mengaku sebagai sahabat almarhum ayah Denada, Rio Tambunan. Dalam video yang beredar luas di media sosial pekan lalu, Muara Karta menyebut Denada memiliki tiga anak. Akibatnya, pernyataan tersebut memicu pro dan kontra di kalangan netizen.
Dalam video itu, Muara Karta mengatakan:
“Jadi Denada ini punya adik namanya Rico, sekarang ada di Australia. Sekolah di Australia. Nah, menyangkut anaknya yang tidak diakui, itu yang namanya Ressa, saya juga kaget, karena ini kalau enggak salah, kalau enggak salah saya tahu ini, ada tiga.”
Ia juga menambahkan:
“Jadi Ressa punya adik, bapaknya saya enggak tahu, terus adiknya Ressa juga ada. Terus adiknya adiknya pun ada. Jadi tiga bersaudara mereka. Nah, seperti apa, tahu-tahu jadi polemik.”
Akibat klaim tersebut, gelombang spekulasi publik segera muncul. Banyak akun media sosial menyorot klaim itu, sementara pihak lain mempertanyakan kebenarannya. Oleh karena itu, Denada melalui manajernya, Risna Ories, segera mengeluarkan pernyataan resmi. Pernyataan ini menegaskan fakta sebenarnya.
baca juga: Momentum Imlek dan Ramadhan Dorong Konsumsi Masyarakat
Klarifikasi Resmi Denada
Risna Ories menegaskan bahwa Denada hanya memiliki dua anak kandung, yaitu Ressa Rosanno dan Aisha. Pernyataan ini bertujuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman atau penyebaran informasi menyesatkan.
“Dengan ini, kami menegaskan secara jelas dan tidak terbantahkan bahwa: Denada hanya memiliki 2 (dua) orang anak kandung, yaitu Ressa dan Aisha. Segala bentuk pemberitaan, pernyataan, maupun narasi yang menyebutkan Denada memiliki anak selain Ressa dan Aisha adalah tidak benar, menyesatkan dan berunsur fitnah,” jelas pihak Denada.
Potensi Konsekuensi Hukum
Dalam pernyataan resmi, Denada juga mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan spekulasi maupun pernyataan di luar kapasitas dan kewenangannya. Sebagai hasilnya, pelantun lagu “Sambutlah” dan “Kujelang Hari” menegaskan siap menempuh jalur hukum jika klaim tersebut tetap berlanjut.
“Setiap tindakan lanjutan yang tetap dilakukan setelah pernyataan dapat dipertimbangkan sebagai perbuatan yang disengaja dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum,” tegas pihak Denada.
Peringatan ini menunjukkan bahwa Denada serius melindungi reputasi dan hak keluarganya, termasuk anak-anaknya dari klaim palsu yang bisa menimbulkan dampak psikologis maupun sosial.
Cadangan Hak Hukum
Selain memberikan klarifikasi publik, Denada melalui manajernya menegaskan bahwa ia mencadangkan seluruh hak hukumnya untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Denada, dalam hal ini, secara tegas mencadangkan seluruh hak hukumnya untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tambah pihak Denada.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Denada tidak akan membiarkan klaim palsu mengenai keluarganya berkembang tanpa tindakan hukum yang jelas.
Imbauan untuk Publik
Denada juga menekankan pentingnya kesadaran publik dalam menyampaikan informasi di ruang publik. Ia berharap masyarakat dan media dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, isu yang sensitif, khususnya terkait anak-anak dan keluarga selebritas, dapat diminimalkan.
“Kami berharap kerja sama dan pengertian masyarakat luas untuk bersikap bijak dan bertanggung jawab khususnya dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik,” ujar manajer Denada.
Landasan Hukum
Dalam pernyataan sikap yang sama, Denada menyinggung penggunaan upaya hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini telah diubah dan tetap relevan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, Denada mempertimbangkan jalur hukum pidana maupun perdata untuk menangani isu fitnah yang beredar.
Poin ini penting karena media sosial menjadi sarana utama penyebaran klaim palsu. Oleh sebab itu, Undang-undang ITE memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran informasi yang menyesatkan atau merugikan pihak tertentu, termasuk reputasi dan hak keluarga.
Reaksi Publik
Sejak klarifikasi Denada disampaikan, netizen dan beberapa media hiburan mulai meredam spekulasi yang beredar. Banyak pihak menyatakan dukungan terhadap Denada karena fakta hukum telah jelas. Beberapa komentar menekankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada klaim sepihak.
Salah satu komentar menyatakan, “Harusnya netizen lebih bijak, ini menyangkut keluarga dan anak-anak. Fakta sudah jelas, jangan menambah keributan.”
Kesimpulan
Kasus klaim Denada memiliki tiga anak kandung menjadi contoh bagaimana berita tidak akurat bisa memicu polemik publik. Klarifikasi resmi dari manajer dan keluarga menegaskan bahwa Denada hanya memiliki dua anak, Ressa dan Aisha.
Selain itu, pernyataan ini menunjukkan kesiapan Denada untuk menempuh jalur hukum jika klaim fitnah tetap disebarkan. Hal ini menegaskan hak selebritas untuk melindungi reputasi pribadi dan keluarganya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami fakta sebenarnya, menghormati privasi keluarga Denada, dan menghentikan penyebaran informasi tidak berdasar. Sebagai hasilnya, etika bermedia dan perlindungan hak asasi manusia dapat tetap terjaga.
baca juga: BIGBANG Siap Comeback Tahun Ini











