ajibata, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 tahap kedua. Tahapan ini dimulai pada 2 Januari dan berakhir 9 Januari 2026, serta diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.
Pembukaan pelunasan tahap kedua ini menjadi kesempatan lanjutan bagi jemaah yang sebelumnya belum dapat menyelesaikan kewajiban biaya haji. Pemerintah menegaskan bahwa tahapan ini penting untuk memastikan keberangkatan jemaah pada musim haji 2026 tetap berjalan sesuai kuota dan jadwal yang telah ditetapkan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, mengatakan bahwa pelunasan tahap kedua bersifat selektif. Artinya, hanya jemaah yang memenuhi ketentuan tertentu yang dapat memanfaatkan kesempatan ini.
“Pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim tahun ini,” kata Nurchalis dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Pengunjung Ragunan Membludak, Parkir Tambahan Disiapkan
Lima Kategori Jemaah Berhak Melunasi
Nurchalis menjelaskan, terdapat lima kategori jemaah yang berhak melakukan pelunasan Bipih pada tahap kedua. Pertama, jemaah haji yang pada pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, baik karena kendala sistem maupun persoalan administrasi.
Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia. Kebijakan ini diberikan untuk memastikan jemaah lansia dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman selama di Tanah Suci.
Ketiga, jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang inklusif dan ramah bagi seluruh jemaah.
Keempat, jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga. Kondisi ini kerap terjadi akibat perbedaan jadwal atau penyesuaian data keberangkatan, sehingga perlu difasilitasi pada tahap lanjutan.
Kelima, jemaah haji urutan berikutnya atau jemaah cadangan. Mereka disiapkan untuk mengisi kuota apabila terdapat jemaah utama yang tidak melanjutkan proses keberangkatan.
“Kelima kategori ini sudah melalui proses verifikasi. Karena itu, jemaah diimbau memastikan statusnya sebelum melakukan pelunasan,” ujar Nurchalis.
Istithaah Kesehatan Tetap Jadi Syarat Mutlak
Selain memenuhi kriteria administratif, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa istithaah kesehatan tetap menjadi syarat utama. Jemaah wajib dinyatakan layak secara kesehatan sebelum melakukan pelunasan Bipih di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Nurchalis mengimbau agar jemaah segera memastikan status kesehatan mereka. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan yang tepat waktu akan menghindarkan kendala di tahap akhir persiapan.
“Jemaah diimbau segera melakukan pelunasan setelah dinyatakan memenuhi istithaah kesehatan. Selanjutnya, jemaah dapat menyiapkan paspor, kloter, dan proses pemvisaan,” katanya.
Ia menambahkan, pelunasan bukan tahap akhir dalam persiapan haji. Setelah itu, masih ada sejumlah proses administratif yang harus dipenuhi secara berurutan.
Akses Informasi dan Imbauan Waspada Penipuan
Untuk memudahkan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan akses pengecekan daring. Jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas tahap kedua per provinsi serta memantau status keberangkatan secara mandiri melalui situs resmi kementerian.
Pemerintah juga mengingatkan jemaah agar hanya mengakses informasi dari kanal resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesalahan informasi dan potensi penipuan yang kerap muncul menjelang musim haji.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026,” tegas Nurchalis.
Menurutnya, keterlambatan pelunasan berpotensi menghambat proses pengurusan dokumen dan visa, yang berdampak pada kepastian keberangkatan.
Relaksasi bagi Jemaah Terdampak Situasi Darurat
Dalam kebijakan kali ini, pemerintah juga memberikan relaksasi khusus bagi jemaah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meski secara administrasi mereka telah berhak melunasi pada tahap pertama, pemerintah tetap memberikan kesempatan pelunasan pada tahap kedua.
Relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat, termasuk bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kebijakan ini bertujuan menjamin hak jemaah agar tetap dapat berangkat haji meskipun menghadapi kondisi di luar kendali,” ujar Nurchalis.
Penutup
Pembukaan pelunasan Bipih tahap kedua menjadi fase krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Di satu sisi, kebijakan ini memberi ruang keadilan bagi jemaah dengan kondisi khusus. Di sisi lain, tahapan ini menuntut kedisiplinan jemaah dalam memenuhi persyaratan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap seluruh jemaah yang berhak dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan pelunasan yang tepat waktu dan persiapan yang tertib, penyelenggaraan ibadah haji 2026 diharapkan berjalan lancar, aman, dan sesuai rencana.
Baca Juga: Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan











