ajibata, Jakarta – Bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Koko Erwin, berhasil ditangkap aparat kepolisian saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, ketika yang bersangkutan hendak menyeberang menggunakan kapal.
Setelah diamankan, Koko Erwin langsung dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026). Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat kepolisian.
baca juga: Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Tersangka Diserahkan Kejari
Bandar Narkoba Tiba di Bareskrim dengan Kondisi Terluka
Berdasarkan pantauan di lokasi, Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB. Ia terlihat dalam kondisi lemah dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Koko Erwin duduk di kursi roda dengan kedua tangan terikat menggunakan kabel ties. Wajahnya tertunduk lesu tanpa ekspresi. Ia masih mengenakan pakaian abu-abu yang sama seperti saat penangkapan.
Selain itu, pada bagian kakinya terlihat balutan perban. Diduga, ia mengalami luka akibat tindakan tegas aparat saat proses penangkapan. Saat ditanya mengenai kondisinya, Koko Erwin hanya merespons dengan anggukan tanpa berbicara.
Situasi ini menggambarkan bahwa tersangka dalam kondisi tidak leluasa, namun tetap berada di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Upaya Kabur Bandar Narkoba Digagalkan Polisi
Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat Koko Erwin hendak melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Kevin, tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) mencoba kabur melalui jalur laut menuju Malaysia. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
“Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” ujar Kevin di Tangerang, Banten.
Saat dilakukan penangkapan, Koko Erwin sempat melakukan perlawanan. Namun, perlawanan tersebut dapat segera dikendalikan oleh petugas.
“Ada perlawanan, tapi sedikit dan bisa kami tangani,” jelas Kevin.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga cukup besar di wilayah NTB dan sekitarnya.
Dua Orang Pembantu Ikut Diamankan
Selain menangkap Koko Erwin, polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya yang diduga membantu proses pelarian.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial A alias Y dan R alias K. Mereka memiliki peran dalam membantu Koko Erwin menghindari penangkapan aparat.
Pelaku A alias Y ditangkap di wilayah Riau, sedangkan R alias K ditangkap di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.
Menurut penyidik, kedua pelaku mengetahui status Koko Erwin sebagai buronan. Meski demikian, mereka tetap membantu tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri.
Rencana pelarian ini diduga sudah disusun sejak Koko Erwin mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang cukup terorganisir dalam upaya menghindari penegakan hukum.
Koko Erwin Disebut Bandar Besar di NTB
Pihak kepolisian menyebut Koko Erwin sebagai bandar narkoba kelas kakap di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia diduga memiliki jaringan luas dan berperan sebagai pemasok utama dalam peredaran narkotika, khususnya sabu.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci mengenai seluruh jaringan yang terlibat. Hal tersebut rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan setelah proses penyidikan lebih mendalam.
“Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers,” ujar Kevin.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian di NTB. Informasi ini berasal dari keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang mengungkap isi berita acara pemeriksaan kliennya.
Dalam pemeriksaan tersebut, AKP Malaungi yang menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin. Ia bahkan disebut menerima narkotika jenis sabu dari tersangka.
Barang bukti yang diterima disebut mencapai 488 gram sabu, yang diserahkan di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Tidak hanya itu, Koko Erwin juga diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKP Malaungi. Uang tersebut disebut sebagai bentuk suap untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dana itu juga dikaitkan dengan keinginan atasan AKP Malaungi untuk memiliki mobil mewah jenis Alphard dengan harga mencapai Rp1,8 miliar.
Nama Kapolres Bima Kota Ikut Terseret
Dalam pengakuan yang sama, nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota juga disebut terlibat.
Ia diduga mengetahui rencana tersebut dan menyetujui pengaturan agar bisnis narkoba Koko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Pengakuan ini menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, baik Koko Erwin maupun AKBP Didik telah resmi berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
Penangkapan Jadi Momentum Pengungkapan Jaringan
Penangkapan Koko Erwin menjadi langkah penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku dari kalangan sipil, tetapi juga menyeret oknum aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan kompleksitas jaringan peredaran narkotika di Indonesia.
Dengan tertangkapnya Koko Erwin, diharapkan penyidik dapat mengungkap aliran dana, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas aparat dalam memberantas narkoba. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.
baca juga: Beragam Peristiwa di Jawa Barat: Ringkasan 26 Februari 2026











