Umum  

MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Pekan Ini

MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Pekan Ini
MKMK Putus Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Pekan Ini

ajibata, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mempersiapkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan yang melibatkan Hakim Konstitusi, Adies Kadir. Saat ini, MKMK masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang sebelumnya.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa RPH dilakukan setelah majelis mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor pada sidang sebelumnya. Oleh karena itu, proses ini menjadi tahapan penting sebelum keputusan resmi diumumkan.

“Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari jadwal sidang pengucapan putusan. Rencananya dalam minggu ini,” ujar Palguna, Rabu (25/2/2026).

Meskipun demikian, Palguna belum membeberkan tanggal pasti sidang pengucapan putusan. Namun, ia memastikan sidang tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, publik dapat mengawasi langsung proses pengambilan keputusan tersebut.

baca juga: Pria Mengaku Aparat Aniaya 3 Pegawai SPBU Jaktim Ditangkap


Sidang Terbuka dan Prinsip Transparansi

Sidang pengucapan putusan MKMK akan dilakukan secara terbuka. Hal ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya sidang terbuka, masyarakat diharapkan dapat menilai secara objektif jalannya proses etik tersebut.

Selain itu, keterbukaan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh sebab itu, transparansi dianggap penting dalam setiap proses penegakan kode etik hakim konstitusi.

Dengan mekanisme tersebut, MKMK ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.


Proses Pemeriksaan dan Keterangan Terlapor

Sebelumnya, MKMK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor. Sidang ini berlangsung pada 12 Februari 2026.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, majelis juga meminta keterangan dari pihak terlapor, yakni Adies Kadir. Namun, Palguna tidak mengungkapkan secara rinci isi keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

Selain itu, substansi yang didalami dalam sidang juga tidak dijelaskan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas proses pemeriksaan hingga putusan dibacakan.

Dengan demikian, seluruh hasil pemeriksaan akan dirangkum dalam rapat permusyawaratan hakim sebelum diputuskan secara resmi.


Laporan dari Kalangan Akademisi dan Praktisi

Adies Kadir dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mengajukan laporan karena menilai pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti proses pencalonan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Dalam laporannya, CALS menyebut bahwa Adies Kadir menggantikan posisi Arief Hidayat, meskipun sebelumnya Komisi III DPR telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul.

Oleh karena itu, CALS menilai penggantian tersebut tidak pantas dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Di samping itu, latar belakang Adies Kadir sebagai politisi juga menjadi sorotan. CALS menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara, khususnya terkait pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Sebagai hasilnya, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.


Sikap DPR terkait Kewenangan MKMK

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki pandangan berbeda terkait laporan tersebut. Dalam rapat paripurna, DPR menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil rapat Komisi III DPR RI. Oleh sebab itu, DPR menilai MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan proses pengusulan hakim.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi,” ujar Puan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta MKMK untuk tetap konsisten menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Batasan Kewenangan MKMK

DPR menegaskan bahwa kewenangan MKMK diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan tersebut, MKMK hanya bertugas menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Dengan demikian, DPR menilai bahwa proses pemilihan hakim konstitusi bukan menjadi ranah MKMK. Oleh karena itu, laporan yang berkaitan dengan proses pengusulan dinilai berada di luar kewenangan majelis kehormatan.

Selain itu, DPR juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas aturan mengenai tugas dan fungsi MKMK. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir di masa mendatang.


Menunggu Putusan Final MKMK

Saat ini, publik masih menunggu hasil keputusan MKMK terkait laporan terhadap Adies Kadir. Rapat permusyawaratan hakim menjadi tahap akhir sebelum putusan diumumkan secara resmi.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara pelapor dan DPR, putusan MKMK akan menjadi sangat penting. Selain menentukan nasib Adies Kadir, keputusan ini juga berpotensi menjadi preseden dalam penegakan kode etik hakim konstitusi.

Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi sorotan utama. Publik berharap MKMK dapat mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, putusan tersebut diharapkan dapat menjaga integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berperan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

baca juga: Pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani tentang Hasil Perundingan ART

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak