Jakarta (ajibata) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait produk yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di Indonesia. MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan, baik untuk produk lokal maupun impor.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk produk dari Amerika Serikat.
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am melalui siaran pers yang dikutip pada Minggu (22/2/2026).
baca juga: Menhut Raja Ajak Masyarakat Jaga Hutan Indonesia
MUI Sertifikasi Halal Sebagai Hak Dasar
Ni’am menegaskan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Menurutnya, prinsip jual beli dalam fiqih muamalah mengedepankan aturan main, bukan hanya terkait dengan siapa mitranya.
“Nah dalam konteks halal, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” jelas Ni’am.
Lebih lanjut, Ni’am menekankan bahwa jika AS atau pihak manapun berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak beragama yang paling mendasar. Hal ini menjadi alasan fundamental mengapa sertifikasi halal tidak bisa dikompromikan.
Aspek Teknis Masih Bisa Disederhanakan
Meski menegaskan prinsip sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan, Ni’am membuka kemungkinan kompromi pada aspek teknis. Misalnya, transparansi pelaporan, penyederhanaan administrasi, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucap Ni’am.
Pendekatan ini diharapkan tetap menjaga kehalalan produk sambil mempermudah proses administratif bagi produsen dan importir.
Imbauan Masyarakat untuk Waspada
Selain itu, Ni’am mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya. Hal ini berlaku khususnya pada produk impor, termasuk dari Amerika Serikat, yang belum patuh pada aturan halal.
“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk selalu memeriksa logo halal dan sertifikasi resmi sebelum membeli produk. Logo halal terbaru Indonesia, yang disebut mirip wayang, menjadi panduan utama konsumen dalam memastikan kehalalan produk.
Halal sebagai Hak Fundamental dan Ekonomi
Menurut Ni’am, konsumsi halal bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban yang melekat pada setiap Muslim. Hal ini juga berdampak pada aspek ekonomi dan perdagangan. Produk yang telah memiliki sertifikasi halal dipercaya lebih aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dengan demikian, pelarangan negosiasi sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga perlindungan hak konsumen dan menjaga kepercayaan pasar. Hal ini menjadi landasan dalam kesepakatan dagang maupun impor barang dari negara lain, termasuk AS.
Kolaborasi Pemerintah dan MUI
Ni’am menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan MUI dalam memastikan aturan halal diterapkan secara konsisten. Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan lembaga terkait, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan panduan bagi produsen.
Di sisi lain, MUI berperan dalam memberikan fatwa, standar sertifikasi, serta edukasi kepada masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan agar hak masyarakat atas produk halal tetap terjamin dan kepatuhan produsen terjaga.
Kesimpulan
Kesepakatan dagang Indonesia-AS tidak mengubah aturan sertifikasi halal di Indonesia. MUI menegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Asrorun Ni’am Sholeh menekankan bahwa halal adalah hak dasar masyarakat dan kewajiban konsumen Muslim. Sementara aspek administratif masih dapat disederhanakan, prinsip kehalalan tidak bisa dinegosiasikan.
Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap produk yang belum jelas kehalalannya dan selalu memeriksa logo halal resmi. Hal ini sekaligus menjaga hak beragama dan konsumen di Indonesia, sekaligus memelihara kepercayaan pasar terhadap produk halal.
Dengan langkah ini, Indonesia tetap menjaga prinsip kehalalan sambil tetap terbuka terhadap perdagangan internasional yang adil dan aman.











