ajibata.id OJK Wajibkan Bank Syariah Penuhi Standar Global Likuiditas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat struktur permodalan dan likuiditas perbankan syariah di Indonesia. Aturan ini berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) agar lebih tangguh dan selaras dengan standar global Basel III serta Islamic Financial Services Board (IFSB).
OJK Wajibkan Bank Syariah Penuhi Standar Global Likuiditas Detail Peristiwa:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem perbankan syariah yang berdaya saing internasional.
POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS menjaga rasio kecukupan likuiditas jangka pendek (Liquidity Coverage Ratio/LCR) serta rasio pendanaan stabil bersih jangka panjang (Net Stable Funding Ratio/NSFR) minimal 100 persen.
“Ketentuan ini memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil di tengah dinamika pasar keuangan,” ungkap OJK.
Penerapan rasio LCR dan NSFR dilakukan bertahap, dengan pelaporan dimulai tahun 2026 dan publikasi penuh hingga 2028. Aturan ini merujuk pada standar Basel III dan Guidance Note GN-6 dari IFSB.
Kutipan dan Penjelasan Teknis:
Selain penguatan likuiditas, OJK juga memperkenalkan POJK Nomor 21 Tahun 2025 yang mewajibkan BUS memelihara Leverage Ratio minimal 3 persen. Rasio ini berfungsi agar bank dapat menyesuaikan ekspansi bisnis dengan kapasitas permodalannya.
“Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio, OJK mendorong terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Ismail Riyadi.
Kewajiban pelaporan dimulai pada triwulan I tahun 2026, dan publikasi pertama pada September 2026.
Penutup:
Penerbitan dua POJK ini memperkuat posisi perbankan syariah nasional untuk bersaing secara global. BUS yang belum memenuhi ambang batas diwajibkan menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Ketidakpatuhan akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
Dengan langkah ini, OJK menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan sistem keuangan syariah agar sejalan dengan praktik terbaik dunia dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.











