Umum  

Tian Bahtiar Kembali Menjalani Wartawan Usai Divonis Bebas

Tian Bahtiar Kembali Menjalani Wartawan Usai Divonis Bebas
Tian Bahtiar Kembali Menjalani Wartawan Usai Divonis Bebas

ajibata, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam tiga perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Kasus ini terkait sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Menanggapi putusan tersebut, Tian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Koalisi Insan Pers dan masyarakat sipil yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, serta memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

“Tian Bahtiar mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang sudah mengajukan amicus curiae serta memberikan dukungan untuk kebebasan Tian Bahtiar,” ujar Tian, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan bahwa dengan putusan bebas ini, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku. Tian berencana kembali aktif sebagai wartawan, profesi yang telah digelutinya lebih dari 30 tahun.

baca juga: Prabowo Beri Instruksi Khusus ke Zulkifli Hasan Jelang Idul Fitri

Bebas Murni dan Perlindungan Hukum untuk Wartawan Tian Bahtiar

Kuasa hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, menekankan bahwa vonis ini merupakan bebas murni. Majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan.

“Majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan (bebas murni) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Didi.

Didi menegaskan, aktivitas Tian merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. Dakwaan dengan pasal OOJ dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalistik.

“Yang dilakukan Pak Tian adalah perbuatan jurnalistik sehingga mendakwa dengan OOJ adalah kriminalisasi terhadap jurnalisme,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa KUHAP terbaru melindungi hak terdakwa, di mana putusan bebas murni tidak bisa diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi terdakwa.

Tian Bahtiar Tidak Terbukti Rintangi Proses Hukum

Ketua Majelis Hakim Efendi menegaskan bahwa Tian tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ucap Efendi saat membacakan amar putusan, Rabu dini hari (4/3/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambah hakim.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim memberikan delapan pertimbangan yang menjadi dasar vonis bebas Tian Bahtiar:

  1. Landasan hukum — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 berlaku juga untuk perkara ini.
  2. Pemberitaan negatif vs hoaks — Berita negatif merupakan bagian dari demokrasi dan tetap berpijak pada fakta, berbeda dengan hoaks yang menipu publik.
  3. Lingkup tugas jurnalistik — Tindakan Tian masih dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV dan tunduk pada Undang-Undang Pers.
  4. Penerimaan uang oleh media — Tidak bertentangan dengan hukum, karena pers bisa berfungsi sebagai lembaga ekonomi dan tetap menjaga independensi jurnalistik.
  5. Pelaporan etik vs pidana — Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak otomatis menjadi tindak pidana. Penilaian kode etik menjadi ranah Dewan Pers.
  6. Mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik — Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus menempuh mekanisme UU Pers dan Dewan Pers terlebih dahulu.
  7. Bukti surat dari Dewan Pers — Pernyataan Dewan Pers bukan bukti otentik dan perlu diuji secara kontradiktif di persidangan.
  8. Tidak ada niat jahat (mens rea) — Majelis tidak menemukan unsur niat melawan hukum dalam tindakan Tian. Asas lex specialis systematicus diterapkan, sehingga UU Pers lebih spesifik dan mengesampingkan UU Tipikor dalam kasus ini.

Dampak Putusan bagi Kebebasan Pers

Putusan bebas murni Tian Bahtiar ini menjadi preseden penting bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi menggunakan pasal OOJ untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Dengan vonis ini, ruang pers sebagai watchdog tetap terjaga, di mana media dapat mengawasi jalannya pemerintahan tanpa takut dikriminalisasi. Putusan ini juga menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik yang berlandaskan fakta, mekanisme redaksi, dan kode etik tidak bisa dikriminalisasi.

baca juga: Dua Korban Kebakaran Resort Bira Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Dugaan Sumber Api

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak