Umum  

Tolak UMP Rp 5,7 Juta, Buruh Jakarta Demo ke Istana

Tolak UMP Rp 5,7 Juta, Buruh Jakarta Demo ke Istana
Tolak UMP Rp 5,7 Juta, Buruh Jakarta Demo ke Istana

Jakarta (ajibata) — Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menyatakan akan menggelar aksi besar pada 29–30 Desember 2025. Aksi tersebut dipusatkan di kawasan Istana Negara, Jakarta, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Selain Jakarta, aksi serupa juga direncanakan berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Para buruh menilai kebijakan UMP 2026 belum mencerminkan keadilan upah. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan.

Aksi ini diposisikan sebagai tekanan langsung kepada pemerintah pusat. Serikat pekerja berharap ada revisi kebijakan pengupahan. Fokus tuntutan diarahkan pada penyesuaian upah berbasis kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Car Free Night Malam Tahun Baru, Sudirman–Thamrin Ditutup

Desakan Revisi Kebijakan Upah kepada Pemerintah Pusat

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menyatakan bahwa aksi massa ini merupakan bentuk protes kolektif. Menurutnya, penetapan UMP dan UMSP 2026 di Jakarta dan Jawa Barat dinilai tidak adil bagi buruh.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan upah saat ini menekan daya beli pekerja. Kondisi tersebut semakin berat karena biaya hidup di Jakarta tergolong tinggi. Buruh, menurutnya, berada pada posisi bertahan hidup, bukan sejahtera.

Gofur menyebut aksi ini sebagai sinyal serius kepada pemerintah pusat. Para buruh meminta adanya intervensi langsung dari Presiden. Harapannya, kebijakan upah dapat disesuaikan dengan realitas ekonomi buruh.

Serikat pekerja menilai dialog formal belum menghasilkan perubahan signifikan. Oleh karena itu, aksi turun ke jalan dipilih sebagai sarana menyampaikan aspirasi. Langkah ini dianggap sebagai pilihan terakhir.

Tuntutan Penyesuaian UMP Berbasis Kebutuhan Hidup Layak

Dalam tuntutannya, buruh meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepala daerah. Instruksi tersebut diminta agar UMP disesuaikan dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL dinilai sebagai indikator paling realistis bagi kesejahteraan pekerja.

Gofur menilai adanya ketimpangan yang sulit diterima secara logika. Ia mencontohkan UMP Jakarta yang lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi. UMK Bekasi disebut berada di kisaran Rp5,99 juta.

Menurutnya, Jakarta sebagai ibu kota memiliki biaya hidup lebih tinggi. Namun, upah minimumnya justru tertinggal dari daerah penyangga. Kondisi ini dianggap tidak adil bagi buruh Jakarta.

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Jika tidak dikoreksi, daya beli buruh akan terus tergerus. Dampaknya juga dirasakan oleh perekonomian daerah.

Penilaian Buruh terhadap Kenaikan UMP Jakarta 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Namun, serikat pekerja menilai kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan. Menurut mereka, kenaikan upah telah tergerus inflasi dan lonjakan harga kebutuhan pokok. Akibatnya, buruh tidak mengalami peningkatan kesejahteraan nyata.

Gofur menyebut buruh hanya mampu bertahan hidup. Upah yang diterima belum mampu meningkatkan kualitas hidup. Ia menilai kondisi ini berbahaya bagi keberlanjutan ekonomi kota.

Ia menegaskan bahwa buruh merupakan tulang punggung ekonomi Jakarta. Jika upah tidak memadai, fondasi ekonomi dapat terganggu. Serikat pekerja mengingatkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.

Tiga Tuntutan Utama Buruh kepada Pemprov DKI Jakarta

Dalam aksi di Jakarta, buruh membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta revisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026. Revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan upah dengan realitas lapangan.

Kedua, buruh menuntut penetapan UMP Jakarta minimal Rp6.000.000. Angka tersebut dianggap sebagai batas minimum agar buruh dapat hidup layak. Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan kebutuhan dasar.

Ketiga, buruh meminta pengembalian martabat dan kesejahteraan pekerja. Mereka menilai buruh selama ini menjadi penopang utama ekonomi ibu kota. Namun, kontribusi tersebut belum diimbangi kebijakan yang adil.

Serikat pekerja berharap tuntutan ini tidak diabaikan. Mereka menilai kebijakan upah harus berpihak pada keberlanjutan sosial. Dialog yang setara menjadi harapan ke depan.

Dasar Regulasi Pemerintah dan Penjelasan Pemprov DKI

Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Pemprov DKI menggunakan formula dengan nilai alfa 0,75. Formula ini menjadi dasar perhitungan kenaikan upah.

Menurut Pramono, Pemprov DKI telah melalui proses dialog. Pembahasan dilakukan bersama unsur pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan. Kepentingan pekerja dan pengusaha sama-sama diperhatikan. Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Selain penetapan UMP, Pemprov DKI juga meluncurkan insentif tambahan. Insentif tersebut dikemas sebagai bonus akhir tahun bagi pekerja. Kebijakan ini diharapkan membantu meringankan beban buruh.

Dinamika Hubungan Industrial dan Tantangan ke Depan

Aksi buruh ini mencerminkan dinamika hubungan industrial yang kompleks. Penetapan upah selalu menjadi isu sensitif. Kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sering berada dalam tarik-menarik.

Serikat pekerja berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas. Kebijakan upah diharapkan berbasis data kebutuhan riil. Transparansi dan partisipasi dinilai penting.

Ke depan, pemerintah pusat dan daerah dihadapkan pada tantangan besar. Menjaga daya beli buruh sekaligus iklim usaha bukan hal mudah. Namun, keseimbangan tersebut dinilai krusial bagi stabilitas nasional.

Aksi 29–30 Desember diperkirakan menjadi ujian kebijakan pengupahan. Respons pemerintah akan menentukan arah hubungan industrial. Buruh berharap kebijakan yang lebih adil dapat segera terwujud.

Baca Juga: POLITIK ‘MAKRIFAT’ RAIS AAM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PBNU

pilar nyamuk jurnal auto inovasi hidup layak